UU KUHP Dinilai Dewan Pers Dapat Mengancam Kebebasan Pers


Dewan Pers menganggap kemerdekaan dan kebebasan Pers dalam berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman lantaran pengesahan UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru saja disahkan kemarin 6 Desember 2022, oleh pemerintah dan DPR. Dikarenakan banyaknya pasal yang bermasalah atau kontroversial yang didalamnya dapat menjerat wartawan dan perusahaan sebagai pelaku tindak pidana ketika menjalankan tugas jurnalistik


Meurut salah satu anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu bahwasannya Pengaturan pidana pers dalam KUHP, menciderai regulasi yang sudah diatur dalam UU No. 40 Tahun mengenai Pers.


“Sehingga upaya kriminalisasi dalam KUHP, tidak sejalan dengan apa yang diatur dalam UU Pers. Karena unsur penting demokrasi, dengan kemerdekaan berbicara, kemerddekaan berpendapat serta kemerdekaan pers. Karena itu mewujudkan kedaulatan rakyat,” ucap Ninik


ia menegaskan dalam kehidupan yang demokratis, kemerdekaan menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki.


Sebelum lebih lanjut, selain UU KUHP yang mencederai profesi wartawan, banyak pulah beberapa Undang-Undang yang kontroversial





Lanjut, Dewan Pers mencatat pasal-pasal KUHP yang berpotensi mengkriminalisasi wartaean dan mengancam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat serta berekspresi. Diantara berikut : 

  1. Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme

  2. Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden

  3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah

  4. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong

  5. Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap

  6. Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan

  7. Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan

  8. Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan

  9. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran

  10. Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati

  11.  Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan

Masukan Dewan Pers tak direspons Pemerintah

Dewan Pers menyayangkan keputusan mengenai UU KUHP yang disahkan dengan mengabaikan minimnya partisipasi dan masukan masyarakat, termasuk komunitas pers. Mengingat masih terdapat pasal krusial yang menjadi ancaman bagi pers dan wartawan.

Namun Dewan Pers menyebutkan masukan yang telah diserahkan ke pemerintah dan DPR tidak memperoleh balasan atau feedback. Padahal, Dewan Pers juga menyampaikan saran agar dilakukan simulasi kasus atas norma yang dirumuskan.


Komentar

Postingan Populer